Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis padakecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
- Cyberpiracy :Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atauinformasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologikomputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses padasystem computer suatu organisasi atau individu.c.
- Cybervandalism:Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yangmenganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiringdengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dankomunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem denganmengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalahdengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikanatau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yangmenguras tenaga dan energi.
Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang danmelontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyeranganterhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang programdan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lainsebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupune-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user
- Jenis – Jenis Cyber Crime
- Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnyadibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasilmenembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce,yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker,yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
- Illegal Contents
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber Sabotage and Extortion
- Offense against Intellectual Property (Copyright)
- Infringements of Privacy
- Cracking
- Carding
Masih banyak lagi istilah – istilah dalam kejahatan cyber yang lain dianataranya
- Fraud Adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
- SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yangtak dikehendaki
- MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software
- DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface
- Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukankejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengajadan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadapsuatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu: dimana kejahatan ini tidak jelasantara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atausystem computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
Cybercrime yang menyerang individu: kejahatan yang dilakukan terhadap oranglain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik): kejahatan yang dilakukanterhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demimateri/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah: kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupunmerusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
- Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
- Membajak situs web.
Pembajakan situs web KPU tahun 2009
.web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id
pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisadiakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilumulai dilaksanakan….
D.Solusi atau Penanggulangan
Beberapa cara yang harus di lakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber Crime
- Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE
- Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber
- Memperkuat system keamanan ( security system )
- Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
- Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.
- Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
- Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum informatika.
- Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengandeklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
- KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime). Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesiayang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri.
- Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukanketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.
Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi olehDirektorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika.Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindunganhak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik,fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudianditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar mediakomunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan komersilseperti informasi, penjualan dan pembelian produk.Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset sebagaimana layaknyaintelectual property. Adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasimerupakan infrastruktur bagi perkembangan ekonomi suatu negara,mengharuskan kita secara sistematis membangun pertumbuhan pemanfaatanTeknologi Informasi di Indonesia.` Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan2 hal yang terkait, yaitu :
- Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
- Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime
Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selamaini, sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakanuntuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang mereka makinsempit. Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisamengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang benar cyberlaw perlukita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang.
1.Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas:Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan melaluiEmail (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian AccountInternet,Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb
2.Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran:Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/ Penyebaran Virus Komputer,Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), KejahatanBerhubungan Dengan Nama Domain, dsb
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlawkarena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipundi beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
1.Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEANFramework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2.Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3.UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibathukum di Indonesia
4.Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada :
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian danPermusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
SUMBER
